Masih Mau Buka Bersama? Ini Surat Edaran Laramgan Bukber Dari Mendagri

- 5 Mei 2021, 01:16 WIB
Mendagri Tito Karnavian keluarkan Surat Edaran tentang buka bersama puasa 1442 Hijriah
Mendagri Tito Karnavian keluarkan Surat Edaran tentang buka bersama puasa 1442 Hijriah /Tangkapan layar/Cokie Sutrisno/

LENSA BANYUMAS - Bulan puasa 1442 Hijriah masih tersisa sekitar sepekan, warga dan bahkan orang top mengajak orang top melakukan kegiatan berbuka puasa bersama. Ramadan di tengah pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai penyesuaian.

Karena makin seringnya acara buka bersama dibeberapa kalangan terutama para pegawai pemerintahan, Beredar surat edaran di beberapa grup Whatsapp, Selasa, 4 Mei 2021 bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian memberlakukan larangan buka bersama pada bulan Ramadan, Open House atau Halal Bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

Surat edaran larangan berbuka puasa bersama
Surat edaran larangan berbuka puasa bersama

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Luminor Hotel Purwokerto Gelar Buka Puasa Bersama Media

Edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.

Dalam suratnya, di jelaskan terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 HITahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Tito.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubenur/BupatiWali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh, Klaster Musholla Muncul Lagi, Agus Nur Hadi : Malam Ini 33 Orang Dikarantina Ke Pondok Slamet

1. Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x