PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Covid-19

- 5 Juli 2021, 23:40 WIB
para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19.
para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19. /Tangkapan layar/KPCPEN/

LENSA BANYUMAS- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di 48 Kabupaten/Kota yang telah dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota pada level 3 artinya adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi. Sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.

Sedangkan tingkat situasional 4, penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia Sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan
beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik.

Untuk itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi meminta para pimpinan daerah perlu memahami kategorisasi ini. Panduannya adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health
and Social Measures in the Context of COVID-19.

Baca Juga: Diskusi Virtual FPB : Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus ada Kepedulian Orang Terdekat

Sebuah Interim Guidance yang dikeluarkan WHO pada 14 Juni 2021 yang telah diturunkan dalam Kepmenkes RI no 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jodi mengajak semua pihak tetap bekerja keras bersama-sama, bergotong-royong agar level situasi yang saat ini di level tertinggi 4 dan kemudian level 3 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum
PPKM Darurat atau seperti pengaturan PPKM Mikro pada zona kuning dan hijau.

Dia menambahkan, untuk mencapai tujuan menurunkan tingkat situasional level 3 dan 4 pemerintah akan memperkuat tracing, testing, dan treatment. Khusus tracing dan testing atau telusur dan periksa akan ditingkatkan menjadi 3 sampai dengan 4 kali lipat dari saat ini dan peningkatan tes akan disesuaikan dengan tingkat positivity rate mingguan.“Semakin tinggi rasio konfirmasi positif semakin banyak tes harus dilakukan,”ujarnya, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Psikolog Martin Elias : Kabar baik, Itu Yang Diperlukan Dimasa Covid-19

Dalam kesempatan itu, Jodi juga mengingatkan, PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia. Bagi Gubernur Dan Bupati, Walikota di luar Jawa Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator
yang menjadikan kabupaten dan kota masuk zona merah dan oranye. Dia mengimbau, saat ini semua
harus menghadapi pandemi bersama-sama.

Keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya kalau tidak seluruh Indonesia berhasil kendalikan COVID-19. “Kesatuan dan solidaritas bersama akan jadi kunci keberhasilan kita,” ujar Jodi.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x