LENSA BANYUMAS - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan proses TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pegawai KPK terbukti ada penyimpangan. Hal ini menunjukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak kompeten.
Tulisan Febri Diansyah dalam akun twitternya itu merujuk hasil temuan Ombudsman terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN.
Pimpinan KPK diminta melakukan koreksi dan segera memproses alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
"Apakah Pimpinan KPK akan patuh dengan kewajiban hukum ini?," tulisnya.
Baca Juga: Warning dari Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Ada Beberapa Kasus Korupsi dari Kebijakan Impor
Dijelaskan, Ombudsman RI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, dan kemarin menegaskan ada penyimpangan dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK.
Katanya temuan ini sekaligus membantah klaim Pimpinan KPK bahwa TWK dilakukan secara profesional.
"Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial," cuitnya.
TWK kemudian dikritik banyak pihak, mulai dari kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dan lain-lain.