Syarat dan Ketentuan Jika Anda Menempuh Perjalanan Domestik saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 08:53 WIB
Syarat dan ketentuan melakukan perjalanan domestik pada penerapan PPKM Level 4 lebih longgar.
Syarat dan ketentuan melakukan perjalanan domestik pada penerapan PPKM Level 4 lebih longgar. /Instagram.com/@Kemenhub151/


LENSA BANYUMAS - Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Dalam penerapan PPKM Level 4 termasuk mengatur dengan syarat setiap warga masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik di wilayah PPKM ini.

Aturan dan syarat melakukan perjalanan domestik pada PPKM Level 4 ini lebih longgar tidak seperti sebelumnya (PPKM Mikro) yang melarang bentuk perjalanan orang ke luar daerah kecuali yang berakifitas dalam sektor esensial dan kritikal.  

Baca Juga: Partai Demokrat: Orang Jadi Bingung Istilah PPKM Level 4, Netizen Samakan dengan Seblak Level Pedas

Sementara pada PPKM Level 4 lebih longgar. Pelaku perjalanan domestik dapat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, kereta api.

Meski demikian tetap ada syarat dan ketentuan perjalanan yang harus anda penuhi jika tidak ingin perjalanan anda dihentikan.

Berikut syarat yang harus anda penuhi jika ingin menempuh perjalanan domestik di PPKM Level 4 ini :

1. Menunjukan kartu vaksin, minimal vaksinasi untuk dosis pertama,
2. Anda harus menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomenrasi, contoh Jabodetabek,

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikdan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x