Temuan Ombudsman soal TWK, Mardani Ali Sera: Tindakan KPK Berpotensi Melanggar Hukum

- 27 Juli 2021, 12:39 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyatakan tindakan KPK dalam temuan Ombudsman berpotensi pelanggaran hukum.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyatakan tindakan KPK dalam temuan Ombudsman berpotensi pelanggaran hukum. /Twitter.com/@MardaniAliSera/

LENSA BANYUMAS - Pelanggaran maldministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman dalam proses alih status pegawai KPK dalam TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) berpotensi terjadi pelanggaran etika.

Politisi PKS Mardani Ali Sera pun memberikan sorotan tajam terkait temuan Ombusman tersebut.

"Jangan sampai putusan Dewas KPK yg menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman," ucap dia.

Dilanjutkan, "Mengingat pelanggaran maldministrasi berlapis yg ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika," kata Mardani dalam cuitan di akun Twitternya, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Terbukti Ada Penyimpangan Dalam Proses TWK Pegawai KPK, Febri Diansyah: BKN Tidak Kompeten

Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman.

"Pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan," tegasnya.

Katanya, temuan Ombudsman juga memperlihatkan, selain menyelewengkan kewenangan yang dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum.

"Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi No 1 thn 2021 ttg Tata Acara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN," cuitnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x