Vaksin Ibu Hamil Segera Diberikan, Cermati Aturan dan Jenis Vaksinnya

- 8 Agustus 2021, 13:03 WIB
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan.
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan. /Kolase Twitter

LENSA BANYUMAS - Beredar isu jika vaksinasi Covid 19 tidak bisa diberikan kepada ibu hamil, namun faktanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan justru akan segera menyasar ibu hamil untuk vaksinasi.

Ini menjadi kabar bagi ibu hamil, karena vaksin yang akan diberikan itu diklaim dapat melindungi ibu hami dan bayi dalam kandungannya.

Seperti cuitan akun Kemenkominfo yang mengabarkan vaksin ibu hamil tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dan selanjutnya mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Baca Juga: Fahri Hamzah Kabarkan NTB Kosong Vaksin, Fadli Zon: Berjuta Vaksin Datang tapi Pada Kemana?

Namun sementara, program vaksin ibu hamil itu akan memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid 19 tinggi.

Atau saat ini yang ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam kategori daerah PPKM Level 4.

Proses vaksin ibu hamil akan diawali dengan skrining atau penapisan sebelum vaksinasi yang lebih detail dengan Kartu Kendali Khusus.

Ada dua jenis vaksin yang akan diberikan kepada ibu hamil:

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x