Ini Alasan Polri Kenapa Warna Plat Nomor Kendaraan Harus Diganti

- 21 Agustus 2021, 17:30 WIB
Korlantas Polri menyampaikan alasan kenapa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah.
Korlantas Polri menyampaikan alasan kenapa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah. /Korlantas Polri

LENSA BANYUMAS - Selama ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan warna plat nomor kendaraan.

Seperti warna hitam untuk kendaraan pribadi, warna merah untuk kendaraan dinas dan warna kuning untuk kendaraan angkutan umum.

Tapi mulai tahun 2022, masyarakat harus mengubah kebiasaan karena warna plat kendaraan yang berbeda.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti Percepat Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Plat nomor kendaraan bermotor milik pribadi yang selama ini kita ketahui dengan warna dasar hitam dengan tulisan putih, maka mulai tahun depan akan berganti warna sebaliknya.

Warna dasar platnya adalah putih tapi menggunakan huruf yang tercetak dengan warna hitam.

Lantas kenapa warna plat kendaraan bermotor ini harus diganti? Begini Korlantas Polri menyampaikan alasannya.

"Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tulis akun Divisi Humas Polri, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Alasan berikutnya adalah, untuk mendukung teknologi kamera yang terpasang untuk mendukung tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x