LENSA BANYUMAS - Pro dan kontra rencana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merekrut para narapidana kasus korupsi terus bergulir di masyarakat.
Sejumlah tokoh bersuara lantang mengecam kebijakan KPK yang memberi gelar koruptor dengan penyintas korupsi.
Seperti suara lantang Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu yang mendefinisikan soal penyintas korupsi.
Ia mengartikan penyintas adalah orang yang selamat dari bencana, sehingga menurutnya menjadi sangat aneh jika kemudian koruptor adalah penyintas korupsi.
Baca Juga: Temuan Ombudsman soal TWK, Mardani Ali Sera: Tindakan KPK Berpotensi Melanggar Hukum
"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kpd koruptor. Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana," ucap Said Didu di akun twitternya, Selasa 24 Agustus 2021.
Lebih miris katanya karena pelaku (koruptor) juga diberi jabatan penyuluh korupsi.
Menurut dia, saat ini sudah tepat jika KPK disebut sebagai pelindung koruptor.
"Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban" ?
Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor," tulisnya.