LENSA BANYUMAS - Kabar gembira, terhitung mulai 22 September 2021, sejumlah kereta api lokal mulai beroperasi untuk mengakomodir aktifitas dan mobilitas warga.
Namun ada syarat dan ketentuan yang wajib anda penuhi untuk menggunakan jasa moda transportasi yang mulai beroperasi ini.
Dari ketentuan standar yang diterapkan untuk perjalanan kereta api hingga wajib memenuhi protokol kesehatan seperti berikut ini.
Salah satu syarat penumpang KA lokal untuk jarak dekat adalah semua calon penumpang sudah mendapatkan vaksin minimal untuk dosis pertama.
Baca Juga: Perjalanan Yogyakarta - YIA Pakai KA Bandara Cuma 40 Menit, Tarif Promonya Menggiurkan
Penumpang juga wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau bisa melalui kartu vaksin yang sudah dimiliki.
Kemudian, calon penumpang menunjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah apabila ternyata belum mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu.
Dan khusus untuk penumpang anak-anak dibawah umur 12 tahun, sementara ini tidak diperkenankan atau masih dilarang naik Kereta Api Lokal.
Selanjutnya, untuk ketentuan protokol kesehatan KA yang wajib dipatuhi adalah: