Nakhoda Kapal Penganyoman IV Jadi Tersangka, Kapal Belum Berhasil di Evakuasi

- 28 September 2021, 12:20 WIB
Nakhoda kapal Penganyoman IV resmi jadi tersangka.
Nakhoda kapal Penganyoman IV resmi jadi tersangka. /Ady Purwadi/

LENSA BANYUMAS - Nakhoda Kapal Penganyoman IV yang tenggelam di Perairan Cilacap Nusakambangan pada Jum'at, 17 Septermber 2021 lalu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, nakhoda kapal yang menjadi tersangka berinisial SA. Pria dengan usia 53 tahun itu dikenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dijelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan secara terpadu melibatkan Sat Reskrim dan Satpol Air Polres Cilacap.

Sementara 12 orang saksi juga sudah dimintai keterangan terkait tragedi tenggelamnya Kapal Penganyoman IV yang menyeberang dari Dermaga Wijayapura ke Dermaga Sodong, di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Detik-Detik Tenggelamnya Kapal Penganyoman IV Terekam Warga, Ini Daftar Korbannya

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk penyidikan yang lebih mendalam dari kasus yang mengakibatkan dua orang tewas.

Mereka adalah Wahyu Hidayat warga Desa Karangreja RT 1 RW 3 Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Diketahui korban ini merupakan pegawai Lapas Batu Nusakambangan.

Korban tewas kedua bernama Kardim yang merupakan sopir truk tronton pengangkut pasir dalam kapal tersebut.

Dia merupakan warga Jalan Sengon, RT 2 RW 4 Tritih Kulon, Cilacap Utara.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x