LENSA BANYUMAS - Kabar gembira buat para guru madrasah bukan PNS, karena kini sudah dapat menerima dana tunjangan insentif dari Kementerian Agama.
Bahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain memastikan guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1Oktober 2021.
Baca Juga: Pondok Pesantren Mau Dapat Bantuan dari Kemenag, Ini Link Pengajuannya dengan 3 Jenis Bantuan
Artinya sekarang ini anggaran tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Berikut langkah proses aktivasi rekening pencairan dan aplikasinya:
Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, calon penerima harus mengunduh aplikasi SIMPATIKA karena didalamnya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.