LENSA BANYUMAS - Sekarang ini tak perlu repot lagi untuk seseorang mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Karena ini ada ketentuan baru yang mempermudah WP alias Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan NPWP.
Dalam ketentuan ini, NIK alias Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, sudah berfungsi sebagai NPWP.
Sebelumnya, Wajip Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga: Warganet Soroti Rencana Pemerintah Tarik Pajak Dari Pedagang Bakso
"Sekarang anda tidak perlu repot lagi melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP," tulis akun Ditjen Pajak RI.
Dijelaskan pemberlakuan ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP.
Lalu, apakah kalau sudah punya KTP kemudian harus bayar pajak?