Jawabannya adalah tidak. Akun ini menjelaskan, yang harus membayar pajak adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Artinya, kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Nah ini yang pertama, secara administrasi lebih mudah karena ada integrasi data. Kalau sudah menjadi wajib pajak, maka mendapatkan NPWP akan jauh lebih mudah," jelas akun ini.***