Polisi Gerebek 13 Perusahaan Pinjol, Ada 10 Aplikasi yang Biasa Digunakan Menawarkan Pinjaman

- 14 Oktober 2021, 20:43 WIB
Polisi menggerebek 13 perusahaan pinjol disebuah ruko Jakarta Barat.
Polisi menggerebek 13 perusahaan pinjol disebuah ruko Jakarta Barat. /PMJ News

LENSA BANYUMAS - Keresahan masyarakat akan teror debt collector dari pinjaman online (pinjol) tampaknya kini mulai sedikit terobat.

Sebab, aparat kini mulai melakukan penertiban terhadap pinjol ilegal yang banyak beraksi menteror bahkan membunuh karakter nasabahnya.

Terbaru, ada 13 perusahaan pinjol yang digerebak polisi didaerah Jawa Barat.

Dari 13 perusahaan pinjol tersebut, 10 diantaranya dinyatakan ilegal alias tak berijin dan hanya tiga yang resmi.

Baca Juga: Bila Sudah Terlanjur Terjerat Utang Pinjol, Jangan Takut Diteror, Lakukan 3 Hal Ini

Mereka berada dalam satu komplek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penggerebegan tersebut dan mengamankan sejumlah pekerja dengan beberapa level jabatan.

"Ada 13 perusahaan aplikasi yang beroperasi di sini, 3 itu legal dan 10 ilegal. Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," kata Yusril seperti dikutip PMJ News, Kamis, 14 Oktober 2021.

Selain 13 perusahaan dengan 10 yang legal, polisi juga sudah mengantongi 10 aplikasi yang biasa digunakan mereka untuk menawarkan pinjaman online kepada masyarakat.

Meski demikian, Yusri berjanji baru akan membeberkan secara rinci nama-nama perusahaan dan aplikasi pinjaman online tersebut setelah proses pemeriksaan selesai.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x