"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 32 orang yang diamankan, mereka merupakan karyawan dari perusahaan kolektor pinjol, baik bekerja menagih secara langsung maupun melalui online di medsos.***