Polisi Gerebek 13 Perusahaan Pinjol, Ada 10 Aplikasi yang Biasa Digunakan Menawarkan Pinjaman

- 14 Oktober 2021, 20:43 WIB
Polisi menggerebek 13 perusahaan pinjol disebuah ruko Jakarta Barat.
Polisi menggerebek 13 perusahaan pinjol disebuah ruko Jakarta Barat. /PMJ News

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 32 orang yang diamankan, mereka merupakan karyawan dari perusahaan kolektor pinjol, baik bekerja menagih secara langsung maupun melalui online di medsos.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x