Wilayah Level 2 dan 3 PPKM Jawa-Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021, Cek Apakah Termasuk Daerah Anda?

- 19 Oktober 2021, 12:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksinya merinci daerah dengan penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksinya merinci daerah dengan penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1. /Instagram/@titokarnavian/

LENSA BANYUMAS - Secara umum Indonesia terus membaik dari pandemi Covid 19, dengan semakin banyaknya daerah yang mengalami penurunan level seperti di wilayah PPKM Jawa Bali.

Bahkan saat ini tak ada lagi daerah di Indonesia dengan status PPKM Level 4, hal ini mendasari peraturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menyebut tak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Alasan Luhut Kenapa PPKM Diperpanjang Terus, Bioskop dan Obwis Mulai Dibuka Pakai Syarat

Sedangkan daerah dengan penerapan PPKM Level 3 ada sebanyak 64 kab/kota, PPKM Level 2 terdapat 55 kab/kota menerapkan serta 9 kabupaten berada di Level 1.

Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.

Level 2

Secara rinci berikut daerah PPKM Level 2 selain DKI Jakarta dan Yogyakarta sebagai berikut :

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kab Sumedang di Jawa Barat (Jabar).

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x