Harga Tes PCR Rp275 Jawa-Bali dan Luar Wilayah ini Rp300 Ribu, Jika Ada Fakes yang Nakal Maka ini Resikonya

- 31 Oktober 2021, 17:50 WIB
ilustrasi Tes PCR, ada sanksi yang diberikan jika ada fakes yang tidak mematuhi tarif yang resmi diberlakukan saat ini.
ilustrasi Tes PCR, ada sanksi yang diberikan jika ada fakes yang tidak mematuhi tarif yang resmi diberlakukan saat ini. /Website/Kominfo

LENSA BANYUMAS - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan tarif tes PCR Jawa Bali sebesar maksimal Rp275 ribu dan maksimal Rp300 ribu untuk luar wilayah tersebut.

Harga ini secara resmi sudah diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021 yang artinya, semua fasilitas pelayanan kesehatan harus menyesuaikan kembali tarif yang berlaku saat ini.

Lalu, bagaimana jika ada pihak fasilitas kesehatan yang menjual tes PCR diluar ketentuan tarif tersebut?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada yang keluar dari tarif ketentuan tersebut.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Susi Pudjiastuti: Mohon Diawasi Jangan Sampai Ada yang Memainkan

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid 19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaanya dari aplikasi PeduliLindungi," tegas Abdul Kadir seperti dikutip dari PMJ News.

Dijelaskan, Kemenkes telah mengeluarkan surat yang disebar ke seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kabupaten dan Kota serta kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit yang memiliki Lab pemeriksaan Covid.

Surat dengan nomor SR.04.03/I/3853/2021 itu juga diedarkan untuk setiap Pimpinan Laboratoriun Pemeriksaan Covid 19 seluruh Indonesia.

Surat ini menjelaskan adanya instruksi bagi semua rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid 19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan tes PCR.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x