LENSA BANYUMAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 4,30 persen.
Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 itu resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari Jumat 19 Nopember 2022 dan diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DIY @humasjogja, hari Sabtu 20 Nopember 2021.
Penetapan UMP DIY 2022 yakni sebesar Rp 1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.
Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten / Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten / Kota tahun 2022.
Menurut Gubernur Sri Sultan, di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten / Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,”kata Sri Sultan.
Untuk sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan melalui https://app.integra.id/aduan-disnaker/public-pengaduan/.***