DIY Umumkan Penetapan UMP 2022 Naik Sebesar 4,30 Persen, Gubernur: Pengusaha Dilarang Bayar Upah Dibawah UMP

- 21 November 2021, 11:29 WIB
Pemprov DIY mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen, 19 Nopember 2021. / @humasjogja
Pemprov DIY mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen, 19 Nopember 2021. / @humasjogja /

LENSA BANYUMAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 4,30 persen.

Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 itu resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari Jumat 19 Nopember 2022 dan diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DIY @humasjogja, hari Sabtu 20 Nopember 2021.

Baca Juga: Sabet Semua Medali Cabor Eksibisi Hapkido PON XX Papua, Ketum HI Kota Yogyakarta:Modal Menuju Porda DIY 2022

Penetapan UMP DIY 2022 yakni sebesar Rp 1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten / Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten / Kota tahun 2022.

Menurut Gubernur Sri Sultan, di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten / Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,”kata Sri Sultan.

Untuk sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan melalui https://app.integra.id/aduan-disnaker/public-pengaduan/.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x