LENSA BANYUMAS - Pemerintah berencana menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan nilai Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen.
Terkait rencana ini, anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta pemerintah seharusnya komitmen pada rencana awal yang akan menerapkan subsidi 2 juta ton minyak goreng atau sekitar 25 persen dari total konsumsi minyak goreng nasional 8 juta ton per tahun.
Dan setelah nendapat subsidi seharusnya harga minyak goreng yang diterapkan menurutnya harganya jadi Rp11 ribu per liter.
Katanya, harga jual ini harus tetap mengacu pada Permendag 7 Tahun 2020.
“Mengenai harga jual minyak goreng setelah disubsidi, seharusnya tetap mengacu pada Permendag No 7/2020, yang mengatur harga minyak goreng Rp 12.500 per kilogram atau sekitar Rp 11.000 per liter,” kata Amin.
Menurut Amin, jumlah subsidi 1,2 miliar liter atau sekitar 900 ribu ton, jauh di bawah dari komitmen awal.
"Kalau pun subsidi diperpanjang dari enam bulan menjadi setahun, besaran subsidi hanya sekitar 1,8 juta ton atau masih lebih rendah dari rencana awal,” papar dia.
Politisi PKS itu menyebut, dana subsidi untuk minyak goreng tidak memberatkan APBN.