Tajam dan Tandes Cuitan Fadli Zon Kritik Soal JHT: Sama Saja Pemerintah Paksa Kaum Buruh Biayai Krisis

- 19 Februari 2022, 15:45 WIB
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT.
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT. /Instagram.com/@fadlizon/

LENSA BANYUMAS - Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

Melalui Permenaker tersebut Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Demikian cuitan Politisi Gerindra Fadli Zon yang mengkritik soal penahanan dana JHT dari aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Fadli Zon: Istilah Pulau Terluar Harus Diganti Pulau Terdepan

"Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Sy lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh," tulis Fadli Zon di akun twitternya.

Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, menurutnya tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya.

"Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar," tandas dia.

Ini beberapa alasan yang disebut kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x