Diingatkan Lagi, Ini Tarif PCR yang Ditentukan Lewat Kemenkes

- 22 Februari 2022, 06:05 WIB
Diingatkan lagi soal tarif PCR yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes.
Diingatkan lagi soal tarif PCR yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes. /Pexels/Kampus Production/

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,"katanya.

Karena itu tidak dibolehkan adanya biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x