LENSA BANYUMAS - Jika sebelumnya untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster, kelompok lansia harus menunggu selama 6 bulan dari dosis lengkap diterima, kini ada aturan baru.
Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru yang mengatur interval waktu vaksinasi booster bagi kelompok lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Kabar terbaru dari aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Booster Berbayar, Ini Kata Kemenkominfo
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.
Disamping sebagai hasil rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemenkes.go,id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menyebut vaksinasi booster lansia akan menyesuaikan ketersediaan.
Artinya, bisa secara homolog dan heterolog dengan bergantung ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya menurut dia, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.