Tarif Jalan Tol Dalam Kota Ruas Cawang Naik, Segini Angkanya Sekarang

- 25 Februari 2022, 17:10 WIB
Tarif Ruas Jalan Tol Cawang naik.
Tarif Ruas Jalan Tol Cawang naik. /Instagram.com/@pupr_bpjt/

LENSA BANYUMAS - Terhitung mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol TimurJembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.

Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Ruas Tol Cilacap, Sejumlah Trase Dikebut Prosesnya

Akun pupr_bpjt menulis, pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol TimurJembatan Tiga/ Pluit yakni sebagai berikut :

- Golongan I Rp10.500, sebelumnya Rp10.000
- Golongan II & III Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
- Golongan IV & V Rp17.500, sebelumnya Rp17.000

Upaya pemenuhan SPM pada ruas Jalan Tol Dalam Kota terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan.

Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x