LENSA BANYUMAS - Setelah ramai dengan polemik dan disorot banyak tokoh politik, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan soal aturan pencairan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) ke aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menimbulkan polemik.
Dan ditegaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama.
"Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama," tegasnya dikutip dari akun @KemnakerRI.
Dan katanya, upaya untuk mempercepat proses revisi, pihak KemnakerRI saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dilain sisi ditegaskan, bahwa sebenarnya Permenaker yang menimbulkan gejolak tersebut belum berlaku efektif.
"Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini," ungkap Menteri.
Dengan demikian, baik pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan, Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," jelasnya.