Ini Syarat Perjalanan Domestik Dan Luar Negeri Yang Diupdate oleh Kemenhub

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub /

LENSA BANYUMAS - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menetapkan Syarat Terbaru bagi yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN) dan ingin masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19.

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus dengan mekanisme sistem bubble.

Baca Juga: Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen, OJK Gandeng Unsoed

Sistem bubble adalah sistem perjalanan dengan membagi orang-orang ke dalam kelompok bubble yang berbeda.

Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid 19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan tersebut yaitu dengan pembatasan interaksi kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina dalam rangka meminimalisasi risiko penyebaran Covid 19.

PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia juga wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin covid 19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x