Ini Syarat Perjalanan Domestik Dan Luar Negeri Yang Diupdate oleh Kemenhub

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub /

Dalam SE Nomor 20, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui tujuh pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

PPLN WNI yang belum vaksin akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Begitupun dengan PPLN WNA yang belum mendapat vaksin. Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat menetap di Indonesia, khusus PPLN WNA.

Tidak hanya itu, mereka juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25 ribu (mencakup pembiayaan penanganan covid-19).

Setelah PPLN tes RT-PCR kedua, mereka wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing pada hari keenam karantina, bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Sedangkan bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam wajib lapor pada hari ke-3 karantina. Setiap PPLN dan operator moda transportasi di pintu masuk wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x