Kini Pergi Naik Pesawat, Kapal, atau Kendaraan Darat Lain Tidak Perlu Tes PCR!

- 9 Maret 2022, 15:00 WIB
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub /

 

LENSA BANYUMAS - Pemerintah menetapkan kelonggaran syarat para pelaku perjalanan udara, darat, hingga laut.

Penerapan kelonggaran ini yaitu dengan menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat, ataupun bagi penumpang moda transportasi darat dan laut.

Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan, mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen, OJK Gandeng Unsoed

Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran.

Dan aturan baru itu akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,”ujar Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Pebruari 2022.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x