Ingin Buat SIM dari Rumah, Ini Langkah-langkah Mudah yang Perlu Dilakukan

- 5 Juli 2020, 22:51 WIB
ILUSTRASI SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi
ILUSTRASI SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi /

Lensa Banyumas- Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional
milikmu habis, atau baru mau membuat SIM Internasional?

Saat ini tak perlu susah-susah datang ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) lho. Karena pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan dari rumah.

Di era kebiasaan baru atau new normal, inovasi memang butuh dihadirkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk mengurangi interaksi tatap muka.

Baca Juga: UTBK 2020 di Unsoed Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari TikTok, Youtube dan Facebook Ujicoba Aplikasi Video Pendek

Salah satunya dalam hal pembuatan SIM Internasional. Sehingga pemohon tidak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.

Dilansir LensaBanyumas.com dari PikiranRakyat.com yang mengutip dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan saat Musim Kemarau, Kepala Desa di Banyumas Diminta Buat Embung

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x