Bersepeda di Ruang Publik saat Pandemi Covid-19, Pesepeda Harus Menjaga Jarak Minimal 20 Meter

- 9 Juli 2020, 21:19 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara /

Lensa Banyumas- Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan ketika bersepeda saat berolahraga di ruang publik, maka harus menjaga jarak 20 meter dengan orang di depannya.

"Apabila bersepeda, jaga jarak kurang lebih 20 meter," kata Reisa dalam video virtual yang ditayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis.

Reisa menuturkan sejumlah protokol dalam berolahraga di ruang publik, yakni jika berlari atau jogging, pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembangkan Desa Bentuk Jaya di Kapuas Jadi Lumbung Pangan Baru di Luar Pulau Jawa

Baca Juga: New Normal, Konser Virtual Rangkai Live Promosi Wisata Tanah Air

"Disarankan untuk berolahraga yang dilakukan, pertama, tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain," ujar Reisa.

Menurut Reisa, jika berjalan kaki atau berjalan cepat, pastikan berjarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya.

Reisa menuturkan masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga karena olahraga yang disarankan pada pandemi Covid-19 ini adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang maka akan masih aman menggunakan masker meskipun sedang berolahraga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Regulasi Berkaitan Belanja Pemerintah Disederhanakan

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x