Lensa Banyumas - Seorang kakek usia 73 tahun berinisial TP di Nagan Raya Aceh, dilaporkan istri ke polisi karena diduga melakukan nikah siri tanpa izin istrinya.
Sang Kakek beralamat di Desa Blang Bayu, Seunagan Timur, Nagan Raya ini akhirnya digelandang ke Mapolres Nagan Raya untuk ditahan.
Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue mwakili Kapolres mengemukakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua buah buku nikah dan satu lembar surat keterangan nikah bermaterai yang ditandatangani tokoh agama.
Baca Juga: Madu, Susu, Telur dan Olahraga Menambah Imunitas di Era Pandemi
Saat ini TP telah dijadikan tersangka dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka TP mengaku menikahi seorang wanita (SM) warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya Minggu, 29 September 2019.
Sebelum meminang, Sang Kakek terlebih dulu menghubungi SM melalui telepon milik cucu.
Baca Juga: Virus Corona; Afrika Selatan Diperkirakan Punya Vaksin Tahun Depan