Autogajian Dinyatakan Ilegal oleh OJK dan Diharamkan NU Tulungagung

- 12 Juli 2020, 09:12 WIB
Autogajian / Facebook Autogajian
Autogajian / Facebook Autogajian /

Lensa Banyumas - Di Tulungagung Jatim sedang ramai diperbincangkan ihwal program investasi yang dihimpun Yayasan Autogajian.

Saat ini, status Autogajian dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri dan dilarang menghimpun dana kembali karena berpotensi merugikan masyarakat.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Yudi Tri Wibowo mengatakan Autogajian ini adalah satu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020.

Baca Juga: Nikah Siri dengan Wanita Lain, Kakek 73 Tahun Dilaporkan Istri ke Polisi

Selain itu OJK juga mengklaim Autogajian beroperasi tanpa mengantongi izin. Pusat operasi terjadi di Tulungagung.

Saat ini SWI telah meminta Autogajian menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi sampai mendapat izin dari otoritas terkait.

Pihaknya menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan melapor ke penegak hukum. Selain tanpa legalitas, Autogajian juga menjalan skema piramida.

Jika anggota yang sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, mereka juga harus mencari anggota lain.

Dalam profil bisnis yang berhasil ditelusuri di sejumlah situs, Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x