Awas! Situs Judi Online Akan Diblokir Kominfo

- 13 Juli 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi judi online / pixabay
Ilustrasi judi online / pixabay /

Lensa Banyumas - Gerakan siber akan digencarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), salah satunya akan memblokir situs judi online.

Selain situs judi, Kominfo juga akan memasang mesin untuk memblokir konten negatif lain seperti pornografi, pemerasan, penipuan, dan kekerasan.

Selain itu juga ada konten ilegal lain yang berhubungan dengan pencemaran nama baik dan provokasi terkait SARA.

Saat ini, Kominfo baru memiliki mesin pengais konten pornografi yang dianggap cukup efektif bekerja.

Baca Juga: Mendikbud : Ada Kesalahpahaman Terkait Makna PJJ Permanen

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat di depan Komisi I DPR RI mengatakan, akan menerapkan mesin lebih canggih untuk mengais dan memblokir situs negatif termasuk perjudian.

"Kami ajukan anggaran tahun depan untuk pembelian mesin yang lebih kuati," kata Semuel.

Besar anggaran yang akan diajukan mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: 'Balas Dendam', Cina Beri Sanksi Balik ke Pejabat AS

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x