Bawaslu Temukan Ribuan KTP ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

- 14 Juli 2020, 15:34 WIB
Logo Bawaslu RI / Dok.
Logo Bawaslu RI / Dok. /

Lensa Banyumas - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pilkada sedang diuji di pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan setidaknya 6.492 KTP ASN dan 4.411 KTP penyelenggara pilkada yang digunakan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada yang akan dilaksanakan Desember 2020.

Kasus ini ditemukan di 79 kabupaten/kota di Indonesia. Secara otomatis, KTP yang dipersyaratkan tersebut masuk dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat).

Baca Juga: Eksepsi Sunda Empire Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Apa Kata Kuasa Hukum?

Hal ini didapat dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan atas laporan pengawas desa yang dilaksanakan 24 Juni-12 Juli 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara mengatakan selain verifikasi di atas, juga ditemukan data dukungan dari pemilih yang tak dapat ditemui di tempat tinggalnya.

"Pendukung tidak ada di tempat karena sedang bekerja, dan sebagainya sehingga dilakukan malam hari," kata dia.

Data lainnya menunjukkan, banyak diketemukan pendukung yang sudah meninggal dunia masih dimasukkan dalam daftar pendukung.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tim Pemburu Koruptor Tak Ambil Alih Tugas KPK

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x