Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

- 14 Juli 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

Lensa Banyumas - Syarat menjadi calon perseorangan di Pilkada serentak 2020 salah satu di antaranya menyerahkan data KTP pendukung ke KPU.

Namun apa jadinya jika pemilik sudah meninggal, namun KTP-nya digunakan untuk melengkapi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan KTP yang tak memenuhi syarat setelah diverifikasi otomatis masuk dalam daftar tidak masuk syarat (TMS).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Ribuan KTP ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

Hal ini berdasarkan temuan Bawaslu RI setelah dilakukan verifikasi data pendukung calon perseorangan yang dilaporkan Selasa, 14 Juli 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara mengatakan masih menemukan KTP yang pemiliknya sudah meninggal didaftarkan dalam daftar dukungan.

Selain temuan tersebut, Bawaslu juga menemukan hal lain seperti data ganda pendukung yang sudah pindah domisili, atau tidak berada di lokasi.

Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah, mengatakan selama proses Pilkada Bawaslu akan terus mengontrol dan mengawasi dengan ketat hasil verifikasi faktual.

Baca Juga: Industri Otomotif Hadapi Masa Sulit, Daimler Berpotensi PHK 15.000 Karyawan

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x