Lensa Banyumas - Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, tak perlu datang ke kantor layanan.
Anda bisa mengakses pembuatan SIM internasional dari rumah secara daring atau online.
Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, anda dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri di formulir yang tersedia.
Baca Juga: Ini Dia Tips Kencan di Masa Normal Baru Menurut Ahlinya Ahli
Kemudian unggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Setelah data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran dengan Briva Bank BRI.
Setelah dibayar, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Kemudian petugas melakukan pencetakan SIM sesuai data pemohon.