Gembong Narkoba Divonis Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan Karena Mereka Hanya Kurir

- 16 Juli 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

 

Lensa Banyumas - Dua mafia atau gembong narkoba pembawa 50 kilogram narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sementara satu rekannya divonis seumur hidup.

Kedua terdakwa yakni Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati, sementara Juanda (27) divonis seumur hidup.

Vonis mati kepada kedua terdakwa dan seumur hidup kepada satu rekannya tersebut sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumsel.

Baca Juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Malah Bawa Kabur Uang Korban Rp 100 Juta

Atas putusan Majelis Hakim PN Palembang, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Eka Sulastri menyatakan keberatan.

"Kami keberatan karena ketiga terdakwa ini hanya kurir," kata Eka Sulastri.

Namun penasihat hukum akan mengembalikan keputusan menerima atau menolak kepada terdakwa dan masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima," kata Eka Sulastri.

Majelis hakim menilai mereka secara meyakinkan dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x