Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga dengan potensi bahaya dampak erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.
Atas potensi tersebut, segala penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini
Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta
BPPTKG juga meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Baca Juga: Suga BTS Kejutkan ARMY Melalui Siaran Langsung di Vlive Pasca Operasi
Pihak pemerintah kabupaten/kota terdampak yang meliputi Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten pun telah diminta untuk mempersiapkan upaya mitigasi atas potensi terjadinya erupsi tersebut.***