Mau Tahu Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru? Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 15:30 WIB
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru.
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru. //NTMC/

Surat tilang merah diberikan bagi para pelanggar lalu lintas yang jelas-jelas menyadari kesalahannya di jalan raya. Seperti putar arah di titik yang tidak seharusnya dengan rambu tanda plang.

Dalam kasus ini, polisi biasanya memberikan dua pilihan, dengan menanyakan kepada pelanggar untuk mengakui kesalahannya atau tidak.

Jika tidak mengakui kesalahan dan meras dirinya benar, maka surat tilang merah yang akan diberikan.

Selanjutnya, surat tilang merah ini diberikan untuk kemudian dibawa ke persidangan dan menjadi tanda bahwa seseorang yang menerima memiliki argumen tidak bersalah.

Dan seharusnya, ada ruang untuk melakukan pembelaan logis untuk diutarakan dihadapan majelis persidangan.

Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan yang diikuti.

Sedangkan surat tilang biru berbanding terbalik yang bisa digunakan petugas dengan syarat berikut :

- Pengendara sudah mengakui kesalahan
- Pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan
- Pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku.

Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung memberikan surat tilang biru.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x