Mau Tahu Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru? Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 15:30 WIB
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru.
Ada dua surat tilang yang dibedakan dengan warna, merah dan biru. //NTMC/

Surat tilang biru jauh lebih modern dibandingkan versi warna merah karena sudah menggunakan sistem e tilang.

Pengendara yang mendapat surat tilang warna ini tidak perlu datang ke persidangan, karena bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank yang ditunjuk.

Artinya, surat tilang biru jauh lebih efektif dan efisien tanpa proses persidangan dan bisa selesai lebih cepat.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x