Lensa Banyumas - Tidak hanya populer di mancanegara, aplikasi Clubhouse juga sudah marak penggunanya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan, jika aplikasi jejaring obrolan radio (radio chat) ini belum terdaftar di Kemenkominfo.
Dilansir Lensa Banyumas dari Cerdik Indonesia , Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran ke pemerintah.
Baca Juga: Muncul Aplikasi Clubhouse For Android, Pengguna Jangan Buru - Buru Instal
Baca Juga: Sama dengan Tik Tok Cash, VTube pun Diblokir Pemerintah
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.