Sedang Booming, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir. Kenapa?

- 22 Februari 2021, 07:44 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo /ANTARA
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo /ANTARA /Arindra Meodia./

 

Lensa Banyumas - Tidak hanya populer di mancanegara, aplikasi Clubhouse juga sudah marak penggunanya di Indonesia. 

 

Menanggapi hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan, jika aplikasi jejaring obrolan radio (radio chat) ini belum terdaftar di Kemenkominfo.

 

Dilansir Lensa Banyumas dari Cerdik Indonesia , Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyebut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran ke pemerintah.

Baca Juga: Muncul Aplikasi Clubhouse For Android, Pengguna Jangan Buru - Buru Instal

Baca Juga: Sama dengan Tik Tok Cash, VTube pun Diblokir Pemerintah

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Halaman:

Editor: Rare

Sumber: Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x