Kemenkominfo Larang Penjualan Kartu Sim Card Aktif, Ini Penjelasannya

- 9 Juli 2021, 10:49 WIB
Kemenkominfo melarang penjualan kartu perdana Sim Card Aktif. / @infoteknologii.id
Kemenkominfo melarang penjualan kartu perdana Sim Card Aktif. / @infoteknologii.id /
LENSA BANYUMAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu perdana SIM card aktif kepada masyarakat. 
 
Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat 5 disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
 
 
Kemudian dalam ayat 6 menyebutkan peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," kata 
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli. 

Menurut Ramli, berdasarkan data yang didapatkannya saat ini ada 345,3 juta kartu SIM aktif yang beredar di tanah air. 
 
Jumlah tersebut mengalahkan jumlah populasi Indonesia.

"Pengguna SIM Card ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," jelas Ramli.

Pelarangan penjualan kartu SIM aktif tersebut untuk mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.
 
Karena seperti diketahui, saat mengaktifkan kartu SIM, diperlukan data nomor NIK dan nomor KK sebagai verifikasi serta mengaktifkan nomor telepon.
 
Dia menambahkan dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu melalui Permen Kominfo nomor 5 tahun 2021, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," pungkas Ramli.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x