Bikin SIM Cukup Lewat HP, Ikuti Caranya, Jadi Tak Ada Lagi Alasan Tak Punya SIM

- 27 Juli 2021, 14:55 WIB
Langkah-langkah membuat SIM secara online dapat menggunakan Aplikasi SINAR seperti ditawarkan Korlantas Polri.
Langkah-langkah membuat SIM secara online dapat menggunakan Aplikasi SINAR seperti ditawarkan Korlantas Polri. /Korlantas Polri

LENSA BANYUMAS - Era digital seperti sekarang ini memanjakan kita untuk mengurus berbagai hal dengan segala kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya adalah kemudahan dalam membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sekarang cukup lewat aplikasi.

Praktis, tanpa harus ribet, efektif dari sisi waktu dan biaya bahkan tanpa harus ke kantor polisi.

Korlantas Polri memang resmi membuka layanan pembuatan SIM baik untuk SIM A maupun C cukup menggunakan smartphone alias HP pintar anda.

Segala proses pengujian seperti ujian teori bisa dilakukan secara online dan transparan cukup dengan anda menggunakan Aplikasi SINAR.

Baca Juga: Asyik, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

Tidak hanya untuk pengujuan terori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun khusus untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, masih harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Sedangkan ujian teori bisa ditempuh hanya menggunakan Aplikasi SINAR yang sudah anda download terlebih dahulu di HP.

Demikian pula untuk pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan metode transfer maupun datang langsung ke BRI.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x