Peserta Pemilu Wajib Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU

- 29 November 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi: Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Ilustrasi: Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) /

LENSA BANYUMAS- Masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023. Sebelum dimulai tahapan ini, setiap Parpol peserta Pemilu diimbau untuk wajib melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, seluruh Parpol yang terdaftar di KPU Banyumas, sudah melaporkan data RKDK.

Baca Juga: Hanya di UMP, Kuliah Bisa Sekaligus Keliling Nusantara

"Paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye Pemilu. Saat ini sudah semua melaporkan," katanya.

Dia menyampaikan, sesuai Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Parpol peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas dalam bentuk soft file melalui SIKADEKA (Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye). Berupa daftar pelaksana kampanye, petugas kampanye, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, dan media sosial kampanye.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Tahan Imbang Persik Kendal di Kandangnya

Selain beberapa hal tersebut diatas, ada satu lagi yang wajib di laporkan, yakni rekening khusus untuk dana kampanye. Pelaporan itu paling lambat pada Senin, (27/11) atau sebelum masa kampanye. "RKDK sudah juga, semua Parpol sudah melaporkan," kata dia.

Tahapan kampanye Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye. Parpol dan Caleg dapat melaksanakan kampanye dengan beberapa konsep. Seperti bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, dan kampanye di media sosial.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x