Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria di Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi

- 12 Mei 2024, 09:55 WIB
RF (26) warga Kemranjen, Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).
RF (26) warga Kemranjen, Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12). /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Sabtu (11/05/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.

Baca Juga: Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Banyumas, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita 4 Senpi

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.

"Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah