Sejumlah Penunggu Pasien RSUD Margono Purwokerto Kecewa Tak Boleh Mencoblos

- 14 Februari 2024, 16:29 WIB
Penunggu pasien saat melakukan pendaftaran coblosan di RSUD Margono Purwokerto, Rabu (14/02/2024).
Penunggu pasien saat melakukan pendaftaran coblosan di RSUD Margono Purwokerto, Rabu (14/02/2024). /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah rumah sakit (RS) yang ada di Banyumas. Hal itu dilakukan guna memfasilitasi tenaga kesehatan dan keluarga pasien yang tidak bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun sayangnya dalam praktek pemungutan suara di RS, masih terdapat sejumlah kekurangan. Seperti yang terjadi di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, terdapat sejumlah penunggu pasien yang kecewa lantaran tidak dapat mencoblos.

Pantauan Lensa Banyumas di lokasi, ada puluhan keluarga pasien yang menunggu giliran mencoblos. Namun tidak semua dapat dilayani karena banyak yang belum mengurus surat pindah memilih.

Agil (35), salah satu penunggu pasien asal Cilacap mengutarakan kekecewaannya lantaran tidak dapat mencoblos. Dia mengaku tidak tahu jika batas akhir mengurus surat pindah memilih adalah tanggal 7 Februari lalu. Padahal sebelumnya Agil mendapat informasi dari dokter setempat, jika bisa melakukan coblosan di RS tersebut.

Baca Juga: Coblosan di RSUD Margono Purwokerto Tanpa Bilik Suara, Satu Meja untuk Tiga Orang

"Tidak tau pendaftaran sampai tanggal 7. Saya ke sini, karena infonya bisa (mencoblos). Agak kecewa juga, karena dari pihak sini (RS) tidak bisa mengusahakan. Berharap bisa (mencoblos), soalnya 5 tahun sekali, kalo ndak nyoblos kurang manteb," kesalnya.

Dikonfirmasi hal itu, Komisioner KPU Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan, secara aturan bagi seseorang yang akan mencoblos di tempat lain, wajib mengurus surat pindah memilih maksimal H-7 sebelum pencoblosan.

"Sesuai aturan memang mereka tidak bisa memilih. Karena tidak mengurus surat pindah memilih," tegasnya.

Menurutnya hal itu sudah disosialisasikan sejak lama. Apabila ada masyarakat yang belum tau, sangat disayangkan. Pihaknya tak mau ambil resiko membolehkan semua penunggu pasien mencoblos. Sebab jika semua dibolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih, maka surat undangan coblosan yang ada di TPS masing-maaing rawan disalahgunakan. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x