Maling di Kebumen Ini Nekat Preteli Perhiasan, Saat Korbannya Tidur di Kontrakan

7 Februari 2022, 20:30 WIB
Polres Kebumen menghadirkan maling yang nekat mempreteli perhiasan saat korbannya tertidur /Lensa Banyumas/

LENSA BANYUMAS - Pelaku kejahatan kini semakin nekat, baru-baru ini Polsek Ambal Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang diambil oleh pencuri saat korbannya sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya.

Unit Reskrim Polsek Ambal, akhirnya menangkap si maling nekat berinisial AJ (29) yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tindak kejahatan pencurian tersebut menimpa seorang pria inisial LJ (49), warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Sabtu 30 Oktober 2021 silam.

Baca Juga: Jika Lolos ke Liga 2, Persak Kebumen Bakal Dihadiahi Stadion Baru

Sebagaimana rilis Humas Polres Kebumen, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, aksi kejahatan bermula saat korban bersama tersangka 'boyongan' pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.

Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.

"Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” kata Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.

Baca Juga: Pantai Pecaron Kebumen Bagai Pantai Pribadi, Cocok Untuk Segarkan Pikiran dan Batin

Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai serta uang tunai sejumlah Rp 1,6 juta yang ada di dalam tas juga turut raib.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal, di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.

Dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 26,1 juta. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Niat jahat itu, muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka AJ.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler