Oknum Notaris Harus Berurusan Dengan Hukum, Gara -Gara Gadaikan Mobil Sewaan

- 12 Februari 2021, 13:48 WIB
RFD Diperiksa Polisi /Dok.Humas Polresta Banyumas
RFD Diperiksa Polisi /Dok.Humas Polresta Banyumas /Rama Prasetyo Winoto/Humas Polresta Banyumas

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan, pihaknya mengamankan RFD (46) warga Purwokerto Barat pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Suzuki pick up milik korban Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat. RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan.

Pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik korban mulai tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan 16 April 2019, namun sampai saat ini tidak dikembalikan kepada korban.

Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban, pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa.

Kemudian pada tanggal 2 Mei 2019, pelapor mendatangi rumah pelaku namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pick up miliknya juga tidak ada dirumahnya dan kemudian pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.

"Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban, namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tahun 2014 seharga Rp. 130 juta," jelasnya di Purwokerto, Jum'at 12 Pebruari 2021.

Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

"RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", kata Berry.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x