LENSA BANYUMAS - Sebanyak 25 klien narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mengikuti kegiatan layanan pasca rehab.
Kegiatan layanan pasca rehab yang terselenggara berkat kerja sama antara Bapas Kelas II Purwokerto dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas itu dilaksanakan di aula Bapas Kelas II Purwokerto, hari Selasa 9 Nopember 2021.
Menurut Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Edy Suwarno, kegiatan layanan pasca rehab itu diikuti oleh para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna Napza agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosial-nya di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan ini adalah layanan pasca rehab bagi klien Bapas mantan warga binaan pengguna narkotika yang akan dipersiapkan kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sebagai pemakai,"jelasnya kepada Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com seusai membuka kegiatan tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan, kegiatan itu sejalan dengan BNNK dimana ada juga fungsi layananan rehabilitasi.
"Kegiatan ini kelanjutan rehabilitasi di lapas atau kalau di Purwokerto itu di lapas narkotika dimana dilakukan sekali dalam setahun. Pada tahun 2019 kegiatan ini ada, kemudian di tahun 2020 karena ada refocusing jadi tidak ada dan baru tahun 2021 ini diadakan. Jadi kegiatan layanan pasca rehab ini sinkron dengan BNNK," ujar Agus Untoro.