Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan 4 Oknum Karyawan Pelaku Penggelapan Milik Perusahaan Di Sokaraja

- 14 Februari 2022, 19:30 WIB
Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Oknum Karyawan Pelaku Penggelapan. / Humas Polresta Banyumas
Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Oknum Karyawan Pelaku Penggelapan. / Humas Polresta Banyumas /

LENSA BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 di gudang PT FMA di Kecamatan Sokaraja.

Kasat Reskrim Kompol Berry menjelaskan perbuatan pelaku yang juga karyawan PT tersebut yaitu CP (37) laki laki warga Kecamatan Kalibagor, AR (40) laki-laki warga Kecamatan Sokaraja, SP (48) laki-laki warga Kecamatan Sokaraja dan DR (30) laki-laki warga Kecamatan Sokaraja itu dapat diketahui saat saksi Andreas selaku direksi perusahaan melakukan audit.

Setelah dilakukan audit terhadap semua data, dokumen dan opname barang yang berada didalam gudang penyimpanan, ternyata banyak diketahui beberapa palet yang berisi tumpukan karton kosong.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara Hari Ini, Berpotensi Hujan Ringan Sejak Siang sampai Malam

"Setelah dicocokan dengan semua data dan dokumen barang banyak yang hilang dan selisih. PT tersebut mengalami kerugian senilai Rp.469.238.296.-, selanjutnya pihak PT FMA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas," terang Berry.

Kompol Berry menyebutkan pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merk produk oleh PT FMA tahun 2019, 2020 dan 2021, satu mobil Suzuki Futura pick up box warna biru putih tahun 2000 beserta kunci kontak dan STNK, satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up Box warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 74 (tujuh puluh empat) karton kosong berbagai merk produk wings dan puluhan sabun deterjen, sabun pencuci piring.

"Para pelaku ini membagi peran masing masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan tersebut untuk dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan yang kemudian dijual dan keuntungannya mereka bagi berempat," kata Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x