Mobil Layanan Nikah Kota Pangkal Pinang Diluncurkan

- 31 Maret 2021, 21:05 WIB
Mobil Layanan Nikah Di Kota Pangkal Pinang. / Antara
Mobil Layanan Nikah Di Kota Pangkal Pinang. / Antara /

LENSA BANYUMAS - Untuk warga kota Pangkalpinang, Provinsi Bangkal Belitung yang ingin menikah, sekarang dapat memanfaatkan mobil layanan nikah yang bisa mengantarkan calon pengantin dari rumah menuju KUA dan sebaliknya.

Pasalnya mobil layanan nikah yang disebut Molen Senyum PGK milik Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkal Pinang itu diluncurkan oleh Wali Kota Maulan Aklil, hari Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Wali Kota Pangkal Pinang  Maulan Aklil, bagi pasangan calon pengantin yang berminat diharuskan untuk mendaftarkan diri ke KUA terdekat minimal 10 hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Setelah Setahun Lebih, Apple Akhirnya Membuka Blokir Penelusuran Berkata Kunci 'Asia'

Layanan ini sekaligus akan diikuti dengan pemberian buku nikah, pemberian kartu tanda penduduk atau KTP serta kartu keluarga atau KK dengan status baru kawin.

Tidak ada pembayaran tambahan untuk layanan itu kecuali biaya nikah sebesar Rp. 600 ribu sesuai ketentuan yang berlaku dimana dibayarkan secara online melalui mesin EDC atau Electronic Data Capture.

"Agar masyarakat kita yang mungkin kurang mampu atau ingin mendapatkan pelayanan segera dan cepat tidak berbelit-belit dengan KTP dan KK langsung hari itulah kita print outnya langsung disitu. begitu juga online semuanya jadi bisa terlaksana dengan baik," kata Wali Kota Maulan Aklik seperti dikutip Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari Antara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pangkal Pinang, Abdul Rohim mengakui tidak semua calon pengantin mau menggunakan kendaraan layanan mobil nikah itu, karena mungkin sudah punya kendaraan sendiri.

"Dia daftar, dah masuk untuk pelayanan mobil molen, karena tidak semuanya mau kan, ada yang punya kendaraan sendiri dan seterusnya. Lalu kita nanti konek dari daftar itu dia bayar melalui EDC, gesek saja, habis itu nanti kita konek dengan dikdukcapil. Dari dikduk capil nanti akan menyiapkan data-data perubahan status yaitu dari status jejaka atau gadis belum menikah menjadi statusnya menikah," terangnya.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x